Warga membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8/2017). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Keliling di beberapa lokasi.

Pelayanan perpanjangan STNK Keliling bagi pemilik kendaraan bermotor itu digelar di delapan lokasi, yakni Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas di Jakarta Pusat.

Kemudian Jakarta Islamic Center dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Selanjutnya LTC glodok di Jakarta Barat, depan TMP Kalibata di Jakarta Selatan, serta Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota di Jakarta Timur.

Layanan perpanjangan STNK Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Artikel ini ditulis oleh: