Jakarta, AKtual.com – Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terhadap PTT Exploration and Production Company (PTT EP) Australia pada April mendatang atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia yang mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Perusahaan asal Thailand itu hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara pada 2009.
“Pemerintah sudah pernah meminta kompensasi kepada PTT EP melalui jalur non litigasi, tapi proses negosiasi mengalami ‘deadlock’ (buntu) pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun,” ujar Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/3).
Sejak gagal menemui kesepakatan, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.
Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka