Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam rapat itu juga sepakat untuk teliti dan tidak gegabah dalam mempersiapkan materi gugatan.
“Kami tidak ingin mempersiapkan gugatan yang asal-asalan,” kata Robert Zega, anggota tim JPN yang hadir dalam rapat tersebut.
Menurut dia, JPN akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan.
Rapat koordinasi yang telah digelar secara maraton sejak Februari lalu akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Kupang oleh tim nasional dari Kemenko Kemaritiman, JPN, KLHK, KKP, dan ahli pada akhir Maret mendatang.
Tidak hanya pemerintah RI, pada 2016, sekitar 13 ribu petani rumput laut NTT yang diwakili oleh Pengacara dari Firma Hukum Maurice Blackburn juga mengajukan gugatan “class action” ke pengadilan federal di Australia.
Mereka mengajukan gugatan atas pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampak terhadap kesehatan warga di NTT. Gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim lima bulan kemudian.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka