Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

“Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu ‘equality before the law’,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).

Teguh juga menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa prioritas perkara terhadap tersangka Firli Bahuri adalah penyelesaian masalah.

“Dalam hal ini tampaknya Firli Bahuri tidak ditahan. Karena itu IPW menyayangkan pernyataan Kapolri, walaupun itu hak subjektif dari polisi,” kata Teguh.

Teguh juga mendesak Polda Metro Jaya mempercepat proses penyidikan dan mengupayakan agar semua petunjuk jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta untuk segera dipenuhi.

“Agar dapat dinyatakan P21 agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Penyidik Gabungan Subdirektorat Tidak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Polisi Arief Adiharsa mengatakan alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.

“(Penahanan) Belum diperlukan,” kata Arief.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil