Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak masalah dengan tuntutan itu. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu menyebut akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan itu.

“Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan,” kata Napoleon seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

“Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu,” ujarnya.

Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Ia juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Muhammad Kace, YouTuber terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam. /Tangkapan layar: YouTube.com/Muhammadkece

M Kace adalah seorang Youtuber yang dinilai telah menistakan agama. Ia menyampaikan berbagai muatan konten yang menistakan agama Islam, salah satunya saat menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

“Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Video Kace itu kemudian viral hingga menjadi perhatian publik dan bikin heboh seantero negeri.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap M Kace. Dibacakan pada Senin (6/6/2022) di PT Bandung. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah