Beranda Nasional Hukum Irma Suryani Desak Pemerintah Penjarakan Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal

Irma Suryani Desak Pemerintah Penjarakan Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal

Anggota Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago (www.dpr.go.id)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera memenjarakan perusahaan farmasi pelaku pengoplos obat sirop yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak. Menurutnya, para pelaku dengan sengaja telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.

“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa,” kata Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11) kemarin.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, dengan jumlah korban jiwa yang mencapai 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak per 1 November 2022, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku. Para pelaku harus diberi sanksi hukum sekeras-kerasnya.

“Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan,” sambung Irma seperti dikutip dari situs parlemen.

Untuk itu, Irma juga mendorong Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Dalam Panja ini, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia. Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya agar persoalan kasus gagal ginjal akut ini menjadi lebih jelas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak. Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson