Perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Polemik penambangan PT Freeport Indonesia kembali mengemuka setelah pemerintah sepakat memperpanjang kontrak beroperasinya Freeport di Indonesia hingga 2031 nanti.

Atas sikap pemerintah yang masih juga memperlakukan secara istimewa terhadap Freeport terus menuai banyak kecaman.

Menurut Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ), Budi Afandi, perlakuan khusus terhadap Freeport harus dihentikan. Bahkan pemerintah sendiri berencana akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan jaminan investasi yang diminta Freeport.

“Ini konyol dan keterlaluan. Karena peraturan tersebut tentu akan berlaku secara umum kepada perusahaan lainnya,” jelas dia, dalam keterangan yang diterima, ditulis Minggu (16/7).

Sikap pemerintah tersebut, katanya, hanya lah gara-gara adanya konflik dengan Freeport. Sehingga pemerintah pun harus bernegosiasi dan mengikuti keinginan Freeport.

“Ini (penerbitan PP tersebut) akan sangat berbahaya terlebih jika nantinya mengakomodir skema penyelesaian sengketa melalu jalur arbitrase internasional,” ingat Budi.

Untuk itu, pemerintah Indonesia diminta tidak usah ragu-ragu dalam menegakkan kedaulatan negara saat berhadapan dengan Freeport McMorran.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid