“Sebab, perkembangan hukum investasi internasional itu menunjukkan adannya peluang yang menguntungkan pemerintah,” imbuhnya.
Peneliti HUMA, Yustisia Rahman menambahkan, perdebatan mengenai relasi negara dengan investasi sudah berlangsung lama dan terus berkembang, salah satunya berkaitan dengan asas kesucian kontrak (pacta sun servanda) yang selama ini digunakan investor untuk melindungi kepentingannya dalam kontrak.
Padahal, kata dia, terdapat asas Clausula Rebus Sic Stantibus yang dapat dianggap sebagai kontra posisi dari asas kesucian kontrak.
“Asas ini menyatakan bahwa sebuah perjanjian atau kesepakatan di antara bangsa-bangsa dapat dinyatakan tidak berlaku (invalid) jika perubahan situasi yang fundamental (fundamental changed circumstances) yang menyebabkan perjanjian atau kesepakatan tersebut tidak dapat diterapkan,” papar dia.
Selain itu, Resolusi 1803 (XVII) on the Permanent Sovereignty of States over Their Natural Resources (PSNR) juga dapat dijadikan pegangan, dua point resolusi tersebut menyatakan kedaulatan atas sumber daya alam dan sumber kekayaan lain di sebuah negara merupakan hak yang dimiliki oleh negara dan orang-orang yang berada di dalamnya (the right of peoples and nations).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid