Pelapor, Zarmais saat di Polresta Padang, Minggu (19/2) malam. (Foto: Ikhwan Iwan)
Pelapor, Zarmais saat di Polresta Padang, Minggu (19/2) malam. (Foto: Ikhwan Iwan)

Padang, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Erisman dilaporkan oleh Zarmais Amin ke Polresta Padang terkait dugaan perselingkuhan, Minggu (19/2) malam. Dalam laporannya, Zarmais melaporkan jika Erisman melakukan nikah siri dengan seorang wanita yang memiliki suami sah di Karawaci, Tangerang-Banten bulan lalu.

Zarmais sendiri merupakan suami dari wanita tersebut berinisial YH (50) yang tak lain merupakan istrinya. Sebelum melaporkan ke Polresta Padang, dirinya juga telah membuat laporan yang sama di Polres Metro Tangerang.

Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/282/K/II/2017-SPKT Unit III pada 19 Februari 2017, aksi nikah siri sang istri berlangsung pada Januari 2017. Pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai Developer ini mengaku tidak mengetahui akan peristiwa tersebut.

“Setelah melihat foto-foto mesra istri saya dengan lelaki itu dan kopian surat nikahnya, saya sempat menanyakan ke istri. Setelah itu saya membuat laporan tindak poliandri yang dilakukannya ke Polres Metro Tangerang,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Abdus Syukur Felani membenarkan adanya laporan terhadap petinggi di DPRD Kota Padang tersebut. “Memang ada laporan terhadap Ketua DPRD Padang, penyidik kita sedang melakukan pemeriksaan,” sebutnya via seluler.

Sementara itu, Erisman sendiri membantah terkait laporan tersebut. Erisman mengaku jika ia sendiri tidak mengetahui terkait hal tersebut.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan adalah hak dari setiap orang dan tidak ada larangannya. “Ya kalau dia memang memiliki bukti yang cukup, tidak ada masalahnya untuk membuat laporan,” singkatnya.

Ikhwan Iwan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ikhwan Iwan
Editor: Arbie Marwan