Pesawat jet F-16 milik TNI AU lepas landas dari Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait kabar dugaan bocornya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap strategi akses melintasi udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa otoritas dan pengawasan wilayah udara nasional sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/4).

Pernyataan tersebut merespons beredarnya informasi mengenai adanya perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut-sebut memberikan kebebasan penuh bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia.

Rico menegaskan, setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, selalu melalui pertimbangan matang dan harus mengedepankan kepentingan nasional.

Menurutnya, skema kerja sama tersebut wajib sejalan dengan hukum nasional dan internasional, serta memberikan manfaat bagi Indonesia. Pemerintah juga memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak setiap bentuk kerja sama yang dinilai tidak menguntungkan.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” tegasnya.

Terkait dokumen yang beredar, Rico memastikan bahwa dokumen tersebut masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kemenhan memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan yang dijalin tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara.

“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional,” ujar Rico.

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya poin yang memungkinkan akses penerbangan lintas wilayah udara Indonesia bagi pesawat Amerika Serikat untuk keperluan darurat, penanggulangan krisis, serta latihan bersama. Namun, Kemenhan menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum disepakati secara resmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi