Jakarta, Aktual.com — Kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta terus terjadi. Masyarakat pengguna jalan menolak keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama biasa disapa Ahok, menjadikan bus Transjakarta setara dengan Kereta Api (KA) mendapat prioritas saat kecelakaan di jalan raya.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada di atas permukaan dan di bawah tanah atau air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

“Jadi pada prinsipnya semua pengguna jalan raya termasuk bus Transjakarta memiliki hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang sama yaitu mewujudkan, keamanan,keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas,” kata Edison, Senin (22/6).

Artinya, Edison menambahkan, tidak ada perlakuan khusus bagi pengendara Bus Transjakarta. Karena UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah mengatur perihal prioritas bagi pengguna jalan.

“Setiap pelanggaran atau kecelakaan yang melibatkan pengemudi bus Transjakarta, apalagi sampai ada korban jiwa, harus ditindak tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Edison.

Sebab lanjutnya, UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 serta Peraturan Menteri (Permen)PU No 11 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan jalan khusus mengamanatkan, bahwa, jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan diperlihara oleh instansi, badan usaha, perseroan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Kemudian, untuk menetapkan status ruas jalan khusus harus memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Apalagi jalan khusus itu hanya berada pada kawasan perkebunan, pertanian, kehutanan, peternakan,, pertambangan, pengairan, pelabuhan laut dan udara, kawasan militer, industri, perkantoran, perdagangan,pariwisata, kawasan berikat, kawasan pendidikan, dan di kawasan pemukiman yang belum diserahkan kepada penyelenggara jalan umum serta jalan sementara karena pelaksanaan konstruksi.

“Lalu apa rujukan yang digunakan untuk menetapkan jalur khusus bus transjakarta itu ?, “ tandas Edison.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid