PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemeritah yang memberikan IUPK temporer selama 8 bulan kepada PT Freeport mendapat sorotan publik, terlebih pemerintah juga masih menghormati hak-hak yang dimiliki Freeport dalam KK.

Karena itu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, sekaligus ketua juru runding dengan Freeport, Teguh Pamudji  menolak jika dikatakan kebijakan pemerintah tersebut tanpa berlandaskan hukum.

“Kita musti membedakan antara produk hukum yang bersifat formal dan material. Jadi bagaimana landasan operasional dari Freeport untuk 8 bulan ke depan itu IUPK. Namun ketentuan dalam KK masih kita hormati. Jadi bentuknya IUPK,” tegas Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/4).

“Kita ketahui dalam konteks pembinaan dan pengawasan sektor, pemerintah berlandaskan perundangan dimana dalam ketentuan apapun juga tetap memberikan ruang ke pemerintah dan badan usaha untuk cari solusi terbaik,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka