IUPK 8 bulan itu jelas teguh sebagai cara untuk mendorong aktifitas produksi, sembari itu pemerintah melakukan perundingan untuk ketentuan fiskal jangka panjang. Upaya ini juga menghindari delik dalam UU No 4 Tahun 2009 yang melarang KK melakukan ekspor konsentrat.

“Setelah PP 1 Tahun 2017 kan kemudian muncul pilihan antara IUPK atau KK. Setelah melakukan perundingan keduanya sepakat, jadi itu dimungkinkan dalam perundingan. Jadi bentuk formalnya pakai IUPK, kalau 8 bulan tidak tercapai kesepakatan (jangka panjang), Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021, tapi tidak boleh ekspor konsentrat,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka