Jakarta, Aktual.com — DPD RI meminta Pemerintah membenahi semua fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia terlebih dahulu, baru berbicara soal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya DPD mencermati, sejak mulai beroperasi 1 Januari 2014 lalu, BPJS Kesehatan selalu menjadi sasaran keluhan para pesertanya akibat infrastruktur dan pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang belum sempurna.
“Hampir semua yang dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan dan fasilitas di faskes mulai dari puskesmas hingga rumah sakit yang belum prima. Ini tugas pemerintah untuk segera memperbaikinya. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta BPJS Kesehatan, baru setelah itu pemerintah bicara kenaikan iuran,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris di Jakarta, Selasa, (15/3).
Fahira mengungkapkan, yang sering menjadi keluhan peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan yang ada di faskes, terutama kurangnya jumlah kamar rawat inap di banyak rumah sakit. Selain itu, pemahaman ke-gawatdarurat-an yang kerap bias antara rumah sakit dengan masyarakat yang berujung penolakan rumah sakit untuk merawat peserta BPJS Kesehatan.
“Standar kegawatdaruratan itu harus jelas dan sama dipahami peserta dan rumah sakit. Paserta datang ke rumah sakit karena merasa penyakitnya sudah gawat, tapi oleh rumah sakit dianggap belum gawat. Kondisi ini yang sering membuat terjadi benturan antara rumah sakit dan pasien. Hal-hal seperti ini harus segera dibenahi,” ungkap senator asal Jakarta ini.
Fahira menambahkan, aturan yang mengharuskan paserta BPJS Kesehatan membawa rujukan dari puskesmas jika ingin ke rumah sakit juga menjadi persoalan di lapangan.
“Temuan saya di lapangan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak beroperasi 24 jam. Ketimpangan-ketimpangan pelayanan dan infrastruktur kesehatan seperti ini yang harus segera dibenahi,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satu isinya adalah mulai 1 April 2016 iuran Peserta BPJS Kesehatan dinaikkan. Besaran iuran kelas I yang semula Rp59.500 menjadi Rp80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp30 ribu.
Artikel ini ditulis oleh: