Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menyoroti rencana pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, kebijakan penyesuaian iuran harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional yang adil dan transparan.
Pemerintah mengemukakan sejumlah alasan kenaikan, mulai dari tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, hingga perluasan manfaat layanan yang memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan. Dalam tiga tahun terakhir, defisit JKN tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan diproyeksikan mencapai Rp14 triliun pada 2025.
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” kata Edy, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, keberlanjutan sistem memang penting, namun tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas. Menurutnya, kenaikan iuran tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen penyelamatan.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” ujarnya.
Edy juga menyoroti aspek regulasi. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengamanatkan evaluasi iuran paling lama setiap dua tahun. Namun, faktanya iuran JKN tidak dievaluasi selama sekitar lima tahun.
“Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” tegasnya.
Ia berpandangan, apabila penyesuaian tetap dilakukan pada 2026, langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.
“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh, Edy menekankan akar persoalan pembiayaan JKN juga terletak pada tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan. Ia mendorong penguatan negosiasi harga obat dan alat kesehatan serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















