Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Jakarta, aktual.com — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan peringatan terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak memayungi oknum pegawai pajak yang terjerat perkara pidana. IWPI menilai, perlindungan institusional baik langsung maupun simbolik, berpotensi melanggengkan apa yang mereka sebut sebagai terorisme ekonomi.

Peringatan ini disampaikan menyusul pernyataan Menkeu Purbaya yang menyatakan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat proses hukum, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, S.H., menegaskan bahwa antikorupsi tidak boleh berhenti pada pernyataan moral, melainkan harus tercermin dalam kebijakan yang tegas dan tidak ambigu.

“Jika oknum pajak yang diduga melakukan korupsi masih dipayungi institusi, maka pemerintah sedang memberi ruang bagi terorisme ekonomi untuk terus bekerja,” kata Rinto.

IWPI mendefinisikan terorisme ekonomi sebagai praktik penyalahgunaan kewenangan pemerintah yang menimbulkan ketakutan, tekanan, dan ketidakpastian ekonomi secara sistemik. Berbeda dari terorisme fisik, terorisme ekonomi bekerja melalui:

• ancaman administrasi dan penetapan sepihak,
• manipulasi kewajiban pajak,
• pemerasan berbasis diskresi kewenangan,
• serta perlindungan struktural terhadap pelaku.

Menurut IWPI, pelaku terorisme ekonomi adalah oknum aparatur pemerintah yang menggunakan kekuasaan fiskal untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dengan dampak luas terhadap dunia usaha dan kepercayaan publik.

“Ketika wajib pajak dipaksa tunduk karena takut usahanya terganggu, di situlah teror ekonomi bekerja,” ujar Rinto.

IWPI menilai pendampingan hukum sebagai hak individual memang diakui dalam negara hukum. Namun, ketika pendampingan tersebut disampaikan oleh pimpinan institusi di tengah kasus korupsi yang disorot publik, pesan yang ditangkap masyarakat bisa berbeda.

“Garisnya harus tegas: pemerintah tidak boleh terlihat berdiri di belakang pelaku, meski dengan alasan pendampingan,” kata Rinto.

Pandangan IWPI diperkuat oleh Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Alessandro Rey, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., yang mempertanyakan aspek hukum dan anggaran dari pendampingan tersebut.

Menurut Alessandro, dalam perkara pidana, pendampingan tidak mungkin dilakukan oleh pegawai internal Kemenkeu, sehingga harus menggunakan pengacara eksternal.

“Kalau menggunakan pengacara eksternal, pertanyaan mendasarnya: anggaran siapa yang dipakai? Tidak etis bila uang negara digunakan untuk membela oknum pegawai pajak yang diduga korup,” tegasnya.

Ia menilai, jika hal ini tidak dijelaskan secara transparan, maka akan muncul persoalan serius terkait tata kelola dan akuntabilitas fiskal.

IWPI menegaskan bahwa kritik dan peringatan ini memiliki dasar konstitusional. Merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara pajak adalah dana publik milik rakyat yang dikelola oleh negara.

“Menteri Keuangan adalah pelayan rakyat. Ketika rakyat melihat potensi ketidakadilan, kami berhak menegur,” ujar Rinto.

IWPI menilai pemberantasan korupsi di sektor perpajakan hanya akan efektif bila pemerintah menghentikan segala bentuk pemayungan terhadap pelaku dan menegakkan hukum secara setara. Tanpa ketegasan itu, menurut IWPI, terorisme ekonomi akan terus menggerogoti kepercayaan publik dan merusak fondasi penerimaan negara.

“Antikorupsi yang setengah hati hanya memperpanjang penderitaan rakyat,” pungkas Rinto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain