Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan tindak pidana terkait 28 perusahaan di Sumatra yang izin usahanya telah dicabut pemerintah. Pendalaman itu dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan saat ini proses tersebut masih dalam tahap awal pendalaman.
“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Nah tindak lanjut akan kita umumkan lah, proses pidananya sedang kita dalami,” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (22/1/2026).
Febrie menambahkan, Kejagung terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut.
“Nanti di lapangan akan kita bicarakan. Kan ada Kasatgasnya, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas usaha tanpa izin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran perizinan.
Terkait pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut, Febrie menyebut hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai leading sector.
“Nanti leading sektornya ada, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan lain-lain,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di wilayah Sumatra. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara 22 perusahaan pemegang PBPH itu, salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Pencabutan izin ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan, sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















