“Sedangkan Hilwa Humaira mengikuti aneka investasi dan sedekah yang ditawarkan Yusuf Mansur kala dia masih menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong,” katanya menambahkan.
Neno menjelaskan, pada 2012 Lilik membeli saham Patungan Usaha dengan nilai Rp 12 juta per lembar saham, dan Umi membeli dengan Rp 10 juta per lembar saham. Sedangkan Hilwa membeli saham Condotel Moya Vidi dengan nilai Rp 36 juta.
“Mereka mentransfer uang ke rekening atas nama Yusuf Mansur, karena mereka yakin investasi bersama Yusuf Mansur akan aman dan usaha dijalankan dengan amanah. Dengan demikian, keuntungan finansial akan diperoleh,” ujarnya.
Mereka, lanjut Neno Warisman, dijanjikan oleh Yusuf Mansur akan mendapatkan laporan keuangan dari Patungan Usaha setiap bulannya melalui website yang dibuat khusus.
“Mereka juga dijanjikan mendapat “kerahiman” sebesar 8% setiap tahun. Tetapi, sejak Juni 2013 ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur Yusuf Mansur karena perorangan tidak boleh menghimpun dana, maka kemacetan informasi mulai terjadi,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin