Pasca teguran dari OJK tersebut, Yusuf Mansur, kabarnya membuat Koperasi Merah-Putih atau Koperasi Indonesia Berjamaah yang dibuat khusus untuk menampung investasi dari Patungan Usaha. Tetapi, koperasi tersebut tidak pernah dikenal oleh para investor. Sementara, website yang selama ini menjadi sarana informasi dan komunikasi, tidak lagi bisa diakses. Lazimnya, jika ada perubahan bahwa investasi mereka sudah dikoperasikan, maka pihak koperasi mestinya menghubungi para investor, agar mereka tidak mencari-cari.
“Tetapi itulah yang terjadi. Website Patungan Usaha tidak bisa diakses, sementara pihak koperasi tidak pernah menghubungi para investor. Dari kejadian ini, bisa dibayangkan, bagaimana amburadulnya manajemen yang dibangun oleh Yusuf Mansur. Baik Lilik maupun Umi, sama-sama tidak tahu kalua ada yang namanya koperasi besutan Yusuf Mansur tersebut,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin