Jakarta, Aktual.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tiga orang pekerja PT Olaga Food masing-masing Mutadi 46 tahun, Sukirmansyah Cota Chaniago 36 tahun dan Sulistiono 35 tahun, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Praperadilan itu sebagai upaya ke tiga pekerja itu untuk mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan Polda Sumut dalam menetapkan mereka jadi tersangka. “Sudah kita ajukan ke PN Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan : 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan,” ujar Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan selaku kuasa hukum ketiga pekerja itu kepada wartawan di PN Medan, Jumat (14//8).

Dijelaskan Ganda, pihaknya mensinyalir adanya kejanggalan dalam penetapan ketiga pekerja tersebut oleh Polda Sumut. Pasalnya, ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik yakni Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas berita di beberapa media cetak (Tribun Medan dan Sumut Pos). Padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik, atas daur ulang mi instan di PT Olaga Food Industry,” kata dia.

Keanehan lain, ujar dia, laporan pekerja ke Polda tentang daur ulang mie instan, sebaliknya malah tidak digubris sebagaimana mestinya oleh Polda Sumut. “Pada 31 Maret 2015 mereka ke Poldasu, membawa video daur ulang mie instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Di Poldasu mereka disuruh membuat laporan tertulis tapi tak ada Laporan Polisi (LP), tak ada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)nya dan tak direspon. Sedangkan pengaduan perusahaan diproses,” beber Ganda.

Akibat laporan mereka ke Polda, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan. Sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tangerang. “Mereka dirumahkan, yang semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi ternyata hanya setengah dia terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini Ketua Serikat Buruh RI Deli Serdang,” kata dia.

Dikatakan Ganda, dengan pengajuan permohonan praperadilan ini, pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan tiga pekerja tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan Nomor S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015.

“Di sini kita ingin tahu, di prapid ini, apa yang menyebabkan mereka ini jadi tersangka. Karena kan harus ada minimum dua alat bukti,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu