Jakarta, Aktual.com – Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan warga Indonesia yang memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal adalah dalam rangka menghindari alur birokrasi yang mahal sehingga mereka cenderung mencari jalur lain.

“Dibutuhkan Rp8 juta dan waktu 3-4 bulan untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri. Bagi mereka yang datang dari keluarga pra-sejahtera dan tinggal di perdesaan, ini menjadi beban finansial yang sangat berat. Jadi tidak heran banyak dari mereka yang memilih jalur yang ilegal,” kata peneliti CIPS Bidang Migrasi Internasional dan Kewirausahaan, Rofi Uddarojat di Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut dia, peristiwa tragedi tenggelamnya sejumlah TKI di perairan Johor, Malaysia, mengindikasikan ada warga yang rela menempuh jalur ilegal untuk menghindari kerumitan alur yang dibuat oleh pemerintah.

Ia mencontohkan biaya proses rekrutmen yang bisa setara hingga delapan bulan gaji, serta prosedur yang dibuat untuk melindungi malah menciptakan hambatan yang panjang dan mahal untuk migrasi yang legal.

“Pemerintah harus mengurangi durasi dan merevisi kurikulum pelatihan. Membuat proses perekrutan lebih pendek dan murah akan membantu mengurangi angka TKI ilegal,” katanya.

Sebuah studi yang dilakukan CIPS menunjukkan remitansi yang dikirim TKI mencapai 8 juta dolar AS pada 2014, sehingga membantu mengurangi angka kemiskinan di Tanah Air.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka