Jakarta, Aktual.co — Penyelesain revisi Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) disinyalir tidak akan sesuai target.

Dimana kedua kubu menargetkan akan selesai merevisi UU itu sebelum 5 Desember nanti atau sebelum reses DPR.

Hal itu menyusul agenda rapat Paripurna DPR terkait pengesahan revisi UU MD3 yang sedianya digelar hari ini, Selasa (2/12), bakal tertunda.

“Enggak pasti, sampai hari ini enggak ada undangan resmi,” kata Politikus PDIP, Arif Wibowo.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu juga mengaku tidak memiliki kewenangan lebih terkait penuntasan revisi UU MD3. Sebab, segala informasi mengenai pembahasan termasuk paripurna revisi UU MD3 dikantongi oleh KMP.

“Kami enggak punya akses informasi yang pasti. Informasi milik KMP dan jadwal diatur oleh pimpinan (DPR),” kata dia.

Sekedar diketahui, dalam paripurna sebelumnya kembali mendapat perdebatan agar pembahasan UU MD3 harus melalui tahapan prosedur yang berlaku, yakni mesti melewati Prolegnas. Tidak hanya itu, belakangan, DPD yang menilai UU MD3 tripartit merasa wajib dilibatkan dan akhirnya mengusulkan 13 poin terkait perubahan UU MD3, sehingga revisi tidak hanya dilakukan pada Pasal 74 dan 98.

Usulan itu pun kembali dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) guna mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait dengan usulan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang