Bantul, Aktual.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar lomba foto warisan budaya dan cagar budaya untuk mendokumentasikan kekayaan di daerah ini yang memiliki nilai sejarah.
“Lomba foto ini sebagai media dokumentasi untuk menanamkan jejak dan rekam warisan budaya dan cagar budaya yang ada di Bantul,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Legowo di Bantul, Kamis (3/9).
Menurut dia, warisan budaya dan cagar budaya merupakan salah satu kekayaan daerah bernilai sejarah yang memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri, dan masing-masing daerah di Indonesia memiliki warisan budaya yang berbeda dan unik.
“Keunikan ini menjadi kekayaan lokal bagi tumbuh-kembangnya nasionalisme dalam pluralisme pencitraan suatu daerah melalui warisan budaya dan cagar budaya,” katanya.
Sementara itu, ia mengatakan, lomba foto warisan budaya dan cagar budaya bertema “Tua Tak Harus Sirna” ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat luas seperti amatir, profesional, mahasiswa dan pelajar dengan kewarganegaraan Indonesia bisa mengikuti.
Sedangkan karya foto yang dikirim merupakan karya ciptaan sendiri sejak awal 2015, yang dibuktikan dengan data file dan belum pernah dipublikasikan di media massa serta belum pernah memenangkan penghargaan dalam lomba fotografi.
“Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah hasil foto dari pemotretan menggunakan kamera digital, karya foto sudah bisa dikirimkan saat ini dan diterima panitia paling lambat 9 Oktober 2015,” katanya.
Menurut dia, peserta dapat memilih objek foto benda atau bangunan yang sesuai dengan tema misalnya, Situs Pleret, Situs Kerta, Situs Karanggede, Watu Gilang Pandak, Watu Gilang Baturetno-Banguntapan, Situs Sembungan, Masjid Banyusumurup, Gua Selarong, Cepuri Parangkusumo.
Kemudian kawasan Cagar Budaya Imogiri seperti Makam Imogiri, Masjid Imogiri, Makam Giriloyo, Masjid Giriloyo, Makam Banyusumurup, sedangkan kawasan Cagar Budaya Kotagede misalnya Masjid Kotagede, Makam Kotagede, Sendang Selirang.
“Setiap objek foto di luar wilayah Bantul, tidak dapat diikutsertakan dalam penilaian, sehingga panitia akan melakukan verifikasi awal setelah batas akhir jadwal penerimaan lomba foto,” katanya.
Ia mengatakan, karya foto memiliki hak cipta yang melekat pada peserta, namun Disbudpar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berhak untuk mempublikasikan foto yang masuk nominasi (finalis) untuk kepentingan nonkomersial.
“Seluruh karya yang masuk akan diseleksi juri untuk dipilih 40 nominasi karya yang akan disertakan dalam kegiatan promosi, dari 40 nominasi karya itu akan dipilih 11 nominasi terbaik terdiri enam karya foto juara dan lima karya foto pilihan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: