Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Tak hanya tempat hiburan dan rekreasi saja yang akan ditutup di DKI Jakarta selama masa darurat corona ini. Gubernur Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur DKI No.6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Penyebaran Wabah Covid-19, tertanggal 20 Maret 2020.

“Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut,” bunyi seruan Gubernur Anies.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Ketiga, memperhatikan SE Menaker tentang perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Keempat, seruan ini berlaku 14 hari kedepan terhitung mulai 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020.