Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, melaporkan jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Komisi Kejaksaan.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran PP Pemuda Muhammadiyah merasa tuntutan JPU untuk Ahok tidak independen. Di sisi lain, Jaksa Agung, M Prasetyo, tak dapat membimbing ‘anak buahnya’ untuk bersikap demikian.

“Jaksa Agung dan JPU harus melakukan, menjalankan kewenangan penuntutannya itu secara independen,” kata Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, di kantor Komjak, Jakarta, Rabu (26/4).

Faisal memaparkan, JPU kasus serupa misalnya. Menuntut seniman, Arswendo Atmowiloto, dengan tuntutan maksimal. Tapi sayang, tindakan itu tidak diikuti oleh JPU kasus Ahok.

Selanjutnya, sambung dia, JPU semestinya memperhatikan aspek hati nurani. Caranya dengan menganalisa aspirasi-aspirasi yang timbul berkenaan dengan kasus Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby