“Independen bagaimana? Iya harus adil. Adil bagaimana ukurannya? Ukurannya adalah secara hukum dan patut juga mempertimbangkan aspek hati nurani. Nurani itu apa? Sosiologis,” papar Faisal.

Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP. Tuntutan ini merupakan dakwaan alternatif jaksa. Sementara dakwaan utamnya, ialah Pasal 156a huruf a KUHP.

Belum lagi tuntutan pidana yang diberikan jaksa, yang hanya 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Sedangkan Pasal 156 KUHP, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby