Keyakinan Kaligis bahwa PM adalah pelaku utama dalam kasus ini, terlihat dari keterangan lima saksi dalam BAP, yang menjelaskan peran PM dalam kasus tersebut.
“Dalam keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT Quartee Technologies pada 7 September 2023, secara jelas menerangkan bahwa ‘semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah PM….,saya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PM. Yang melakukan pembicaraan adalah PM dan pihak Telkom’,” tutur Kaligis.
“Selain itu dalam BAP Moch. Rizal Otoluwa diterangkan, …‘setahu saya ada pemberian PM kepada Elisa Danardono (Donny/Sales Specialist PT Telkom Telstra) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena PM memberitahu kepada saya untuk pembayaran’,” imbuhnya.
Ditambahkannya, peran aktif PM dalam kasus ini, terlihat dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa lainnya.
“Yang menerangkan ‘PM menjelaskan kepada saya bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades (karyawan BUMN Telkom) adalah skema jual beli barang’. Selain itu dalam BAP juga diterangkan,..’Yang melakukan pembahasan adalah PM dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi’,” tambah Kaligis.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin