Jakarta, Aktual.com – Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) berkirim surat ke Jaksa Agung Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Majelis Hakim Perkara No. 85/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst. Penasihat hukum memohon agar dilakukan pengawasan terhadap perkara dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom tersebut.

Sebab, mereka menduga ada tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Setelah mencermati berita acara saksi, kami menemukan fakta bahwa pelaku utama yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom, dalam perkara a quo, dan diduga dilindungi oleh jaksa penuntut umum,” ujar Koordinator TPHHK Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Menurut Kaligis, pihaknya memohon dilakukan pengawasan terhadap perkara ini, agar terjadi fair trial atau peradilan yang bebas dan tak memihak, dalam persidangan.

“Bukti adanya tebang pilih dalam penanganan perkara a quo ini, adalah PM yang merupakan Direktur Operation PT Quartee Technologies, menurut kami sebagai pihak yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen, berkomunikasi serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang, antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom. Dan faktanya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” kata Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin