Sama dengan keterangan Moch. Rizal Otoluwa, saksi Stefanus Suwito Gozali, Direktur PT Quartee Technologies juga menerangkan peran aktif PM dalam perkara tersebut.

Dari keterangan saksi juga, kata Kaligis, diketahui peran PM yang menyuruh Syelina untuk berpura-pura sebagai karyawan Interdata. Ia mengatakan, Syelina juga menerangkan bahwa yang aktif mengurus proyek pengadaan tersebut adalah PM.

Hal senada juga diungkapkan BAP Rinaldo, Direktur Utama PT Interdata Technologies Sukses, yang juga menerangkan peran aktif PM dalam pengadaan barang dan jasa fiktif ini.

Kaligis mengatakan, dari keterangan kelima saksi tersebut, terlihat jelas peran PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom ini.

“Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah PM. Informasi yang kami peroleh ada dugaan PM dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo,” tutur Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin