Kaligis mengungkapkan, Heddy Kandou sudah mengundurkan diri dari PT Quartee Technologies sejak Februari 2017.
“Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT Haka Luxury, adalah pembayaran utang PT Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou, dan juga PT Haka Luxury,” kata Kaligis.
Kliennya, lanjut dia, tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom. Bahkan menurutnya tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom, yang ditandatangani kliennya.
“Faktanya sebagaimana berkas perkara atas nama terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami,” kata Kaligis.
Penasihat hukum juga menyoroti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik kliennya, di saat berkas perkara kliennya telah dinyatakan P-21. Bahkan, lanjut Kaligis, surat dakwaan tertanggal 14 September 2023 sudah diterima oleh kliennya.
“Baik klien kami maupun keluarganya tidak diberikan salinan berita acara penyitaan tersebut. Aset-aset milik klien kami yang disita sebagai diuraikan tersebut di atas, tidak masuk di dalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-10/Jkt.Brt/09/2023 tertanggal 14 September 2023. Fakta ini menunjukkan bahwa aset-aset tersebut memang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo,” papar Kaligis.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin