Selain mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, Jamwas dan Ketua PN Jakarta Pusat agar PM dijadikan tersangka, pihaknya meminta aset-aset milik kliennya yang disita setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tidak masuk dalam surat dakwaan JPU, dikembalikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017.

Dalam sidang pada Rabu (1/11/2023), jaksa menghadirkan Elisa Danardono, Sales Specialist PT Telkom Telsta di persidangan. Dalam keterangannya, Elisa menerangkan bahwa PM yang mengatakan jika vendor penyedia PC adalah Interdata Technologies Sukses. Elisa juga mengatakan tak pernah menerima uang dari Heddy Kandou selama proyek berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin