Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan pentingnya pendaftaran tanah sebagai langkah awal dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (8/11).
“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan.” kata Burhanuddin.
Dia juga mengajak Kementerian ATR/BPN untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, pemberantasan ini memerlukan pendekatan khusus mengingat sindikat mafia tanah beroperasi secara terorganisir dan sistematis.
Burhanuddin menyebut modus operandi sindikat mafia tanah termasuk pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal, merekayasa barang bukti, kolusi dengan aparat, dan pemufakatan jahat dengan para makelar. Dalam konteks ini, pendaftaran tanah menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum.
Tindakan tegas juga diusulkan untuk para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan, termasuk pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat jaringan mafia tanah.
“Jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas tuntas!” tegas Burhanuddin.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta Tim Satgas dari Kejaksaan RI, Kementerian ATR/BPN, TNI, dan POLRI.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil