Memang ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pencabutan upaya banding putusan Ahok. Selain azas manfaat, imbuh Prasetyo, Ahok sendiri sudah menerima vonis pidana yang dijatuhi kepadanya. Hal tersebut yang menurut Prasetyo juga jadi dasar dicabutnya banding pihak jaksa.
Kejaksaan pun tak mau menghabiskan energi hanya untuk kasus Ahok semata. Karena masih ada perkara-perkara lain yang tak kalah penting.
“Saya katakan itu lihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, iya nggak usah banding. Toh, si Ahok sudah menerima putusan. Kami tentunya berikutnya lebih baik fokus ke perkara lain, banyak juga yang penting,” papar dia.
Korp Adhyaksa juga tak mau lama-lama apabila nantinya putusan pidana untuk Ahok telah berkekuatan hukum tetap. Sesegera mungkin, Ahok akan dieksekusi untuk menjalani masa hukuman pidana yang telah diberikan.
“Kalau sudah inkrah (Ahok langsung) dieksekusi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby