Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Langkah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan banding nampaknya bakal terhenti. Sebabnya, ada isyarat dari Jaksa Agung, M Prasetyo, bahwa upaya banding tersebut bakal dicabut.

Prasetyo, saat ditemui usai menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6), mengatakan akan mengkaji ulang banding tersebut. Kata dia, banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Ahok itu harus memenuhi azas manfaat.

“Kemungkinan akan kami kaji ulang dan kami lihat azas manfaatnya. Toh, Ahok sudah menerima putusan kan,” terang Prasetyo.

Terkait banding itu, Prasetyo mengaku masih menunggu laporan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Tapi ia mengindikasikan bahwa sudah ada keputusan, dan segera mungkin akan dipublikasikan ke publik.

“Secepatnya (akan diberitahu). Saya belum terima (laporan) dari Jampidum, mungkin sudah (dicabut). Dan pasti memang kami harus melihat manfaatnya,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby