“Sebab kalau tidak ditarik mempermalukan jaksa sendiri. Karena orang yang dihukum saja menerima, jaksa kok banding,” sindir Mudzakkir.
Sekarang ‘bola panas’ berada di tangan kejaksaan. Kalau memang keputusan pencabutan banding sudah bulat, secara resmi harus diajukan kejaksaan ke PN Jakarta Utara.
Dijelaskan Mudzakkir, banding tersebut bisa langsung batal jika memori banding belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kalaupun sudah diserahkan ke PT DKI, sambung Mudzakkir, berarti keduabelah-pihak baik jaksa maupun Ahok harus tetap menunggu palu hakim diketuk.
“Andai kata itu telat, ada surat pengajuan banding ditarik kembali, hakim tidak perlu mempertimbangkan. Itu artinya, berarti tinggal hakim memberikan putusan menolak permohonan banding, menguatkan putusan PN,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby