Di samping itu, ahli pidana yang juga dihadirkan dalam persidangan kasus Ahok ini tetap mengapresiasi pihak kejaksaan bila benar mencabut pengajuan banding. Tapi seharusnya, sejak awal jaksa tidak perlu melakukan upaya hukum tersebut.

“Sudah tepat menurut saya, lebih cepat lebih bagus,” tutup ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby