Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad sudah lengkap.
“Sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspos di sini,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9).
Menurutnya, setelah disimpulkan lengkap maka kasus itu akan segera disidangkan. Itu dilakukan, kata Prasetyo, jika telah proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan.
“Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Prasetyo memastikan tidak ada deponering atau pembekuan kasus. Menurutnya, untuk mengeluarkan deponering itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah.
“Deponering hanya untuk kepentingan umum,” kata Jaksa Agung yang berasal dari partai NasDem besutan Surya Paloh itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby