“Tenang, nanti ada batasan-batasannya. Kalau sesuai undang-undang KPk itu menangani kasus yang Rp 1 miliar ke atas. Seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi. Sekarang ini bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama, secara lebih terintegratif,” tutup Prasetyo.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: