Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus seperti terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak untuk bergabung dengan Dentasemen Khusus (Densus) Antikorupsi bentukan Polri. Alasannya, Kejaksaan sudah lebih dulu mempunyai satgas khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama,” kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada pekan lalu, berniat menggandeng jaksa dalam Densus Antikorupsi. Tujuannya agar mempercepat berkas perkara korupsi yang nantinya ditangani.

Prasetyo menganggap hal semacam itu tak perlu dikhawatirkan. Karena berkas perkara yang kerap bolak-balik dari Jaksa ke penyidik polisi merupakan hal yang wajar.

“Jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Kalau berkas belum lengkap baik dari formil dan materil perkara dan kelengkapannya tentunya harus diperbaiki dan dikembalikan. Jadi yang dihadapi bukan hanya terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Makannya berkas perkara harus betul-betul sempurna,” terang Prasetyo.

Disisi lain, Prasetyo berharap kinerja Densus Antikorupsi nantinya tidak saling tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia menilai, dengan Densus Antikorupsi ini semakin meningkatkan intensitas dalam hal pemberantasan dan pencegahan praktik korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: