Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berbicara dalam penutupan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan delapan program kerja prioritas Kejaksaan Republik Indonesia pada tahun 2025.

Dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1), program kerja tersebut dipaparkan oleh Jaksa Agung dalam penutupan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang berlangsung pada hari ini.

Program prioritas pertama adalah segera menjabarkan dan melaksanakan arah pembangunan hukum dalam rangka transformasi sistem penuntutan berupa single prosecution system dan advocaat general.

Lalu, program kerja berikutnya adalah memperkuat upaya penindakan korupsi yang berfokus pada hajat hidup orang banyak untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.

Kemudian, membangun pola koordinasi yang sinergis antarbidang dalam rangka memastikan penegakan hukum dengan diikuti oleh upaya perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya kembali tindak pidana.

Selanjutnya, meningkatkan peran aktif pengacara negara dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good and clean governance.

Lalu, mengakselerasi kesiapan kelembagaan untuk mewujudkan dan melaksanakan peran sentral Kejaksaan di bidang pemulihan dan pengelolaan aset nasional.

Berikutnya, mengawal agenda transformasi penuntutan dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan berlandaskan hati nurani.

Lebih lanjut, meningkatkan kontribusi intelijen kejaksaan dalam menyajikan analisis intelijen yang paripurna sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan negara di bidang penegakan hukum.

Terakhir adalah menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan dengan terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas aparatur kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan poin-poin rekomendasi hasil Rakernas Kejaksaan RI 2025, salah satunya adalah menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2026 sebesar Rp27 triliun.

“Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2026 sehingga dapat mengakomodasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Selain itu, ditekankan pula agar insan Adhyaksa menetapkan kembali “Trapsila Adhyaksa Ber-AKHLAK” sebagai nilai utama dalam melaksanakan tugas pada tahun 2025.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar arahan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam rakernas menjadi acuan dan petunjuk untuk meningkatkan kualitas dan performa Kejaksaan.

“Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk mempublikasikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif, dan kolaboratif,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan