Dalam proses penyidikan, Sjamsul dan istrinya dipanggil sebagai saksi pada tanggal 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Seluruhnya tidak dipenuhi oleh Sjamsul dan Itjih.
Febri juga menyampaikan terkait dengan audit BPK tahun 2002, 2006, dan 2017 yang dipergunakan KPK tidak dapat dipertentangkan karena ruang lingkup dan objek yang berbeda.
Menurut Febri, audit BPK 2002 adalah mengenai laporan audit investigasi atas penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT BDNI.
Selanjutnya, audit BPK 2006 adalah mengenai hasil pemeriksaan PKPS dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN.
Berikutnya, audit BPK 2017 merupakan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.