Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah petambak plasma yang bernaung di bawah PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) sebagai saksi dalam sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

“Hari ini direncanakan JPU akan menghadirkan 10 orang saksi, yaitu Eddy Fritz Sinaga, Arief Agus dari BPK, Djoni, Ester Agung Setiawati, Soepomo dan lima orang petambak, yaitu Imam Munawir, Lasim, Towilun, Tugiyo, dan Yusuf,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/7).

Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Ketua BPPN 2002 s.d. 2004 Syafruddin Arsyat Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negarai Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Dipanggil Tiga Kali “Terkait dengan beberapa informasi yang berkembang, seperti pemanggilan Sjamsul Nursalim, perlu ditegaskan KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dalam penyidikan. KPK bekerja sama dengan otoritas Singapura juga untuk memastikan panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan,” tambah Febri.

Menurut Febri, jika Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nrusalim memiliki iktikad baik, seharusnya keduanya memenuhi panggilan KPK dan jika ada bantahan, justru dapat disampaikan saat pemeriksaan berjalan.