KPK menelusuri keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, selain Sudewo (SDW), pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Foto: DPR RI

Jakarta, Aktual.com — Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode memunculkan perdebatan terkait kesiapan internal partai dalam menjalankan regenerasi kepemimpinan.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilihat semata dari aspek normatif, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil struktur partai di Indonesia yang masih cenderung personalistik.

“Pembatasan masa jabatan memang mendorong sirkulasi elite dan regenerasi. Namun, banyak partai masih bergantung pada figur,” ujar Arifki, Selasa (28/4/2026).

Menurut dia, secara ideal pembatasan masa jabatan dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dalam jangka panjang. Namun dalam praktiknya, kepemimpinan yang berlangsung lama kerap menjadi faktor yang menjaga stabilitas dan kohesi internal partai.

Arifki menyebut terdapat dilema antara kebutuhan regenerasi dan stabilitas organisasi. Pergantian kepemimpinan dinilai tidak hanya soal figur pengganti, tetapi juga kesiapan sistem internal partai dalam menjaga kesinambungan.

“Masalah utamanya bukan pada panjang atau pendeknya masa jabatan, tetapi pada kuat atau tidaknya institusionalisasi partai,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa sistem kaderisasi dan distribusi kekuasaan yang kuat, pembatasan masa jabatan berpotensi menimbulkan kompetisi internal yang destruktif.

Selain itu, tingkat kesiapan antarpartai dinilai tidak seragam. Sebagian partai dinilai sudah lebih terlembaga, sementara lainnya masih bergantung pada kepemimpinan tunggal.

“Pendekatan yang seragam berpotensi memunculkan dampak berbeda, bahkan bisa memicu fragmentasi di partai tertentu,” ujarnya.

Karena itu, Arifki menekankan bahwa pembatasan masa jabatan sebaiknya dibarengi dengan penguatan sistem kaderisasi dan demokrasi internal partai agar dapat berjalan efektif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi