Jakarta, Aktual.com – Tugas untuk membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan berada di tangan saksi, baik itu saksi pelapor maupun saksi fakta.

Maka dari itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak banyak melontarkan pertanyaan kepada saksi pelapor yang dihadikan dalam sidang tadi.

“Oh kita kebutuhannya hanya itu. Karena ini kan saksi pelapor. (Tugas saksi pelapor menjelaskan) apa yang dilaporkan, dugaannya apa,” papar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono usai sidang, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Selain alasan kebutuhan, menurut Ali minimnya pertanyaan jaksa juga merupakan strategi. Lantaran pada dasarnya, yang memiliki kewenangan untuk membuktikan suatu dakwaan ialah jaksa dan majelis hakim.

“Oh iya. Nanti kan tentang pembuktiannya tidak ada kewajiban bagi saksi untuk membuktikan. Yang wajib membuktikan itu penuntutan sama pengadilan, bukan saksi,” tandasnya.

Usai persidangan, Ahok memang sedikit menyindir jawaban saksi pelapor yang menurutnya tidak paham dengan laporannya sendiri. Kata dia, ada satu saksi pelapor yang lebih banyak menjawab tidak tahu.

 

Pewarta : M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs