Namun, KPK sendiri memiliki bukti percakapan antaran Country Director PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang di dalamnya juga berisi soal dokumen pajak PT EK Prima.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan bahwa Rajamohanan dan Handang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mohan, sapaan karib Rajamohanan, terbukti menyuap Handang dengan uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat.
Suap tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima, antara lain ihwal pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, soal penolakan pengajuan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby