Adik Ipar Presiden Joko Widodo yang juga Direktur PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo (Zhacky/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, disebut dalam amar putusan untuk terdakwa kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno. Majelis hakim meyakini bahwa Arif memiliki andil dalam membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk PT EK Prima.

Dalam pembatalan STP tersebut, Arif bekerjasama dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kemudian dieksekusi pembatalannya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

“Hakim meyakini bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi, Pak Ken, dan selanjutnya pembatalan itu melalui Pak Haniv,” papar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Takdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/7).

Hal tersebut, menurut Takdir, sesuai dengan apa yang ditemukan penyidik KPK saat kasus suap Handang masih dalam tahap penyidikan. Bahkan kata dia, ada alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya, baik Arif, Ken atau Haniv.

“Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang,” terang dia.

Seperti diketahui, dalam persidangan Handang terungkap bahwa ia yang memfasilitasi pertemuan antara Arif dengan Ken. Namun, saat Arif dihadirkan dalam sidang ia membantah bahwa pertemuannya dengan Ken bicara soal pembatalan STP untuk PT EK Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby