Jaksa sendiri meyakini dalam pertemuan itu, Arif yang ditemani dengan pengusaha bernama Rudi Priambodo, membahas soal soal masalah pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan Dirjen Pajak.
“Sehingga, dalam pertemuan dengan Ken, kami meyakini tidak hanya bicara seputar tax amnesty pribadi Arif dan Rudi semata, tapi terkait persoalan perpajakan PT Eka Prima yang tidak bisa melakukan tax amnesty, karena ada tagihan pajak,” terang jaksa.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap yang menjerat Rajamohanan selaku Country Director PT Eka Prima, Arif disebut sebagai salah satu pihak yang membantu penyelesaian pajak PT Eka Prima. Bantuan yang diberikan antara lain terkait pertemuan Arif dengan Dirjen Pajak.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby