Adik Ipar Presiden Joko Widodo yang juga Direktur PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo (Zhacky/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kesaksian Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo, soal pertemuannya dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Dalam rangka itu, jaksa KPK meminta majelis hakim agar mengesampingkan kesaksian adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

“Keterangan yang disampaikan (Arif) di pengadilan patut dikesampaingkan, karena tidak logis menurut hukum,” kata jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan pertimbangan tuntutan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Jaksa KPK tidak percaya dengan kesaksian Arif yang mengatakan, saat bersua dengan Dirjen Pajak ia hanya membicarakan soal mekanisme pengajuan tax amnesty. Terlebih, pemerintah Joko Widodo saat ini tengah gencar mensosialisasikan dan mengkampanyekan program tax amnesty melalui Kementerian Keuangan.

“Terlalu berlebihan jika seorang Dirjen Pajak pada pertemuan yang baru sekali dilakukan oleh orang pribadi yaitu Arif dan Rudi, dilakukan sosialisasi program TA dengan menayangkan video tentang TA layaknya sosialisasi kepada publik,” papar jaksa Asri

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby