Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC, sehingga penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK, Abdul Basir, ketika membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3).

Jaksa menilai Novanto belum memenuhi persyaratan utama dalam menyandang gelar JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

“Namun demikian apabila dikemudian hari terdakwa dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, maka penuntut umum akan mempertimbangkan kembali,” kata Jaksa
Jaksa menambahkan, tuntutan terhadap Novanto itu

Meski tidak memberikan JC, namun Jaksa menyatakan dalam memutuskan tuntutan pidana telah melakukan pertimbangan yang komprehensif.”Termasuk hal-hal yang meringankan terdakwa sehingag diharapkan melahirkan tindak pidana yang adil,” kata Jaksa

Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Novanto pun diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan, subsider 3 tahun kurungan serta mencabut hak politik selama 5 tahun setelah menjalani proses hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby