Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Eddy Sindoro pidana penjara 5 tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut bayar denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dilayangkan kepada majelis karena jaksa menilai Eddy dianggap terang terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama,” ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat(1/3).
Adapun pertimbangan jaksa, untuk hal memberatkan dan meringankan tuntutan mantan Bos Paramount Enterprise itu, adalah perbuatannya tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak citra lembaga pengadilan.
“(Kemudian) Terdakwa melarikan diri atau tak kooperatif dalam proses penyidikan, dan perbuatan terdakwa adalah perbarengan dengan tindak pidana,” beber Basir. Sementara yang meringankan, Eddy berlaku sopan dan belum pernah dihukum pidana.
Dalam tuntutan JPU KPK, Eddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: